FUMIGASI
Selamat Datang di Webseti Balai Karantina Pertanian kelas I Palembang
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 861/Kpts/OT/12/1980 tanggal 12 Desember 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit-unit pelaksana teknis di lingkup badan Litbang adalah awal berdirinya Balai Karantina Pertanian Palembang pada tahun 1994 terjadi perubahan Organisasi dengan keluarnya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/OT.210/12/1994 tanggal 13 Desember 1994 Tentang Organisasi dan Tata kerja Balai, stasiun dan Pos Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana Balai Karantina Pertanian Palembang berubah menjadi Stasiun Karantina Tumbuhan Boom Baru dengan beberapa Wilker yaitu : Pelabuhan Sungai Boom Baru, Bandar Udara Internasional SMB II, Kantor Pos Besar Palembang dan tempat pemasukan/pengeluaran lainnya di Propinsi Sumatera Selatan, kecuali Wilker Pos Karantina Tumbuhan Pangkal Pinang danTanjung Pandan.

Pada Tahun 2002 kembali terbit Keputusan Menteri Pertanian No. 499/Kpts/OT.210/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Organisasi Karantina Tumbuhan, maka Stasiun Karantina Tumbuhan Boom Baru berubah menjadi Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Boom Baru (Eselon IIIA) dengan wilayah kerja mencakup Pelabuhan Sungai Boom Baru, Bandar Udara Internasional SMB II, Kantor Pos besar Palembang dan tempat pemasukan/pengeluaran lainnya di Propinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya perubahan organisasi unit pelaksana teknis di daerah terjadi lagi dengan terbitnya keputusan Menteri Partanian no. 547/Kpts/OT.140/9/2004 tanggal 22 September 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai dan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelasi I Boom Baru tetap berada pada Eselon IIIa. perubahan terakhir terjadi dengan di terbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Karantina Tumbuhan kelas I Boom Baru dan Stasiun Karantina Hewan kelas I Sultan Mahmud Bararuddin II Palembang di gabung menjadi satu unit pelaksana teknis dengan nama Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang.

Seiring dengan terjadinya perubahan organisasi sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Meteri Pertanian No. 800/Kpts/OT.210/12/1994 tanggal 13 Desember 1994 tentang Tata Kerja Balai, Stasiun dan Pos Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berubah menjadi Stasiun Karantina Tumbuhan Boom Baru.




Kegiatan Operasional
Profil Umum
Kegiatan LAB..


Tupoksi Karantina
Struktur
Sekilas Info

Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang mempunyai tugas Pokok melaksanakan kegiatan operasional Perkarantinaan.
sebagai berikut :


  • Mencegah masuknya tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPTK) ke Wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Mencegah Keluarnya HPHK ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Mencegah Keluarnya OPTK ke luar wilayah Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendaki.
  • Mencegah tersebarnya HPHK dan OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara republik Indonesia.
  • Melakukan sertifikasi kesehatan hewan dan tumbuhan terhadap komoditas yang akan di ekspor, impor dan antara area.
  • Melaksanakan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati sehingga aman dan halal untuk dikonsumsi.

Dalam Melaksanakan tugasnya Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang mempunyai Fungsi melaksanakan kegiatan operasional Perkarantinaan.
sebagai berikut

  • Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa HPHK dan OPTK.
  • Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK pada wlayah kerja Sumatera Selatan;
  • Pelaksanaan pembuatan  koleksi HPHK dan OPTK ;
  • Pengelolaan laboratorium Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan.
  • Pengelolaan data, informasi serta dokumentasi kegiatan operasional perkarantinaan Hewan dan karantina Tumbuhan;
  • Pemberian Pelayanan Teknis kegiatan operasional Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan.
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.


Ruang Lingkup Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang
" Tata Alur Import "



PEMERIKSAAN
PENGAWASAN
FUMIGASI

Copyright © 2011 :: www.bkp-palembang.or.id
All Right Reserved
@@. Kunjungan Tim Teknis Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN ) dan Tim Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian   Pertanian tgl 5 - 6 Januari 2012 di Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang..

@@. Sosialisasi Karantina Pertanian Kelas I Palembang Hotel HAMAZ TADA SYARI'AH Lubuk Linggau Tgl 20 Desember 2011.


@@. Kegiatan Pameran Pada kegiatan Sriwijaya Expo Tahun 2011 12 - 20 November 2011.....


@@. Pertemuan Nasional MPTHI Masyarakat Perlindungan Tumbuhan & Hewan Indonesia