Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 861/Kpts/OT/12/1980 tanggal 12 Desember 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit-unit pelaksana teknis di lingkup badan Litbang adalah awal berdirinya Balai Karantina Pertanian Palembang pada tahun 1994 terjadi perubahan Organisasi dengan keluarnya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/OT.210/12/1994 tanggal 13 Desember 1994 Tentang Organisasi dan Tata kerja Balai, stasiun dan Pos Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana Balai Karantina Pertanian Palembang berubah menjadi Stasiun Karantina Tumbuhan Boom Baru dengan beberapa Wilker yaitu : Pelabuhan Sungai Boom Baru, Bandar Udara Internasional SMB II, Kantor Pos Besar Palembang dan tempat pemasukan/pengeluaran lainnya di Propinsi Sumatera Selatan, kecuali Wilker Pos Karantina Tumbuhan Pangkal Pinang danTanjung Pandan.
Pada Tahun 2002 kembali terbit Keputusan Menteri Pertanian No. 499/Kpts/OT.210/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Organisasi Karantina Tumbuhan, maka Stasiun Karantina Tumbuhan Boom Baru berubah menjadi Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Boom Baru (Eselon IIIA) dengan wilayah kerja mencakup Pelabuhan Sungai Boom Baru, Bandar Udara Internasional SMB II, Kantor Pos besar Palembang dan tempat pemasukan/pengeluaran lainnya di Propinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya perubahan organisasi unit pelaksana teknis di daerah terjadi lagi dengan terbitnya keputusan Menteri Partanian no. 547/Kpts/OT.140/9/2004 tanggal 22 September 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai dan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelasi I Boom Baru tetap berada pada Eselon IIIa. perubahan terakhir terjadi dengan di terbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Karantina Tumbuhan kelas I Boom Baru dan Stasiun Karantina Hewan kelas I Sultan Mahmud Bararuddin II Palembang di gabung menjadi satu unit pelaksana teknis dengan nama Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang.
Seiring dengan terjadinya perubahan organisasi sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Meteri Pertanian No. 800/Kpts/OT.210/12/1994 tanggal 13 Desember 1994 tentang Tata Kerja Balai, Stasiun dan Pos Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berubah menjadi Stasiun Karantina Tumbuhan Boom Baru.
Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang mempunyai tugas Pokok melaksanakan kegiatan operasional Perkarantinaan.
sebagai berikut :
Dalam Melaksanakan tugasnya Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang mempunyai Fungsi melaksanakan kegiatan operasional Perkarantinaan.
sebagai berikut
Ruang Lingkup Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang
Copyright © 2011 :: www.bkp-palembang.or.id
All Right Reserved