Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 861/Kpts/OT/12/1980 tanggal 12 Desember 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit-unit pelaksana teknis di lingkup badan Litbang adalah awal berdirinya Balai Karantina Pertanian Palembang pada tahun 1994 terjadi perubahan Organisasi dengan keluarnya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/OT.210/12/1994 tanggal 13 Desember 1994 Tentang Organisasi dan Tata kerja Balai, stasiun dan Pos Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana Balai Karantina Pertanian Palembang berubah menjadi Stasiun Karantina Tumbuhan Boom Baru dengan beberapa Wilker yaitu : Pelabuhan Sungai Boom Baru, Bandar Udara Internasional SMB II, Kantor Pos Besar Palembang dan tempat pemasukan/pengeluaran lainnya di Propinsi Sumatera Selatan, kecuali Wilker Pos Karantina Tumbuhan Pangkal Pinang danTanjung Pandan.


Pada Tahun 2002 kembali terbit Keputusan Menteri Pertanian No. 499/Kpts/OT.210/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Organisasi Karantina Tumbuhan, maka Stasiun Karantina Tumbuhan Boom Baru berubah menjadi Balai Karantina Tumbuhan Kelas I Boom Baru (Eselon IIIA) dengan wilayah kerja mencakup Pelabuhan Sungai Boom Baru, Bandar Udara Internasional SMB II, Kantor Pos besar Palembang dan tempat pemasukan/pengeluaran lainnya di Propinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya perubahan organisasi unit pelaksana teknis di daerah terjadi lagi dengan terbitnya keputusan Menteri Partanian no. 547/Kpts/OT.140/9/2004 tanggal 22 September 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai dan Stasiun Karantina Tumbuhan Kelasi I Boom Baru tetap berada pada Eselon IIIa. perubahan terakhir terjadi dengan di terbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Karantina Tumbuhan kelas I Boom Baru dan Stasiun Karantina Hewan kelas I Sultan Mahmud Bararuddin II Palembang di gabung menjadi satu unit pelaksana teknis dengan nama Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang.
Seiring dengan terjadinya perubahan organisasi sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Meteri Pertanian No. 800/Kpts/OT.210/12/1994 tanggal 13 Desember 1994 tentang Tata Kerja Balai, Stasiun dan Pos Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berubah menjadi Stasiun Karantina Tumbuhan Boom Baru.

" BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I PALEMBANG....!! "

Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang mempunyai tugas Pokok melaksanakan kegiatan operasional Perkarantinaan.
sebagai berikut :


  1. Mencegah masuknya tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPTK) ke Wilayah Negara Republik Indonesia.
  2. Mencegah Keluarnya HPHK ke luar wilayah Negara Republik Indonesia.
  3. Mencegah Keluarnya OPTK ke luar wilayah Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendaki.
  4. Mencegah tersebarnya HPHK dan OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara republik Indonesia.



Dalam Melaksanakan tugasnya Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang mempunyai Fungsi melaksanakan kegiatan operasional Perkarantinaan.
sebagai berikut :


  1. Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa HPHK dan OPTK.
  2. Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK pada wlayah kerja Sumatera Selatan;
  3. Pelaksanaan pembuatan  koleksi HPHK dan OPTK ;
  4. Pengelolaan laboratorium Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan.
  5. Pengelolaan data, informasi serta dokumentasi kegiatan operasional perkarantinaan Hewan dan karantina Tumbuhan;
  6. Pemberian Pelayanan Teknis kegiatan operasional Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan.
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
















   Ruang Lingkup Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang

  1. Pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman perkebunan serta HPHK
  2. Pelaksanaan pemantauan daerah sebar OPTK tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman perkebunan dan HPHK;
  3. Pelaksanaan pembuatan  koleksi OPTK tanaman pangan, hortikultura, dan tanaman perkebunan dan HPHK;
  4. Pengelolaan laboratorium karantina tumbuhan tanaman pangan, hortikultura dan tanaman perkebunan dan HPHK;
  5. Pengelolaan data, informasi serta dokumentasi kegiatan operasional perkarantinaan tumbuhan, tanaman pangan, hortikultura dan tanaman perkebunan dan HPHK;
  6. Pemberian pelayanan teknis kegiatan operasional perkarantinaan tumbuhan tanaman pangan, hortikultura dan tanaman perkebunan dan HPHK;
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
















" Tata Alur Import "
Dalam sambutannya Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang :
Ir. R. Fauzar Rochani, MM

Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang sebagai institusi yang berperan melakukan pelayanan operasional perkarantinaan Tumbuhan, Hewan dan Pengawasan keamanan hayati hewani dan Nabati, memilki fungsi ganda yaitu memberikan pelayanan dalam mendukung ekselerasi ekspor dan perdagangan antar area komoditi pertanian sehingga memilki daya saing yang tinggi dan dapat memenuhi persyaratan negara tujuan maupun pasar domestik, yang antara lain terkait dengan tidak terkontaminasinya produk pertanian kita dari Organisme
Pengganggu Tumbuhan Berbahaya dan Hama Penyakit Hewan Karantina (OPTK/HPHK) serta amannya dari cemaran biologi maupun kimia sehingga aman dikonsumsi. Disisi lain BKP Kelas I Palembang memiliki tanggung jawab dalam mencegah masuk dan tersebarnya OPTK/HPHK dari luar negeri dan penyebarannya antar area di dalam wilaya RI, sehingga potensi alam yang melimpah tetap terjaga kelestariannya.
Untuk meningkatkan pelayanan kapada masyarakat Balai Karantina Pertanian kelas I Palembang menerapkan ISO 9001 : 2008 dengan sasaran mutu memberikan pelayanan sertifikat ekspor rata-rata waktu 2 hari.
Maka Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang sebagai institusi diharapkan dapat menjadi sumber informasi awal tentang Karantina Pertanian bagi pengguna jasa dan masyarakat luas.
" TUGAS POKOK DAN FUNGSI "
  • Pelabuhan Sungai Tangga Buntung
  • Pelabuhan Sungai Boom Baru
  • Bandar Udara Internasional SMB-II
  • Kantor Pos Besar Palembang
  • Tempat-tempat pemasukan/pengeluaran lainnya di Propinsi Sumatera Selatan,

Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang mempunyai wilayah kerja :
Pengujian laboratorium merupakan pekerjaan yang mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa suatu media pembawa terinfeksi oleh OPTK atau HPHK atau tidak untuk digunakan sebagai penentuan pemberian jaminan kesehatan dalam sistem sertifikat kesehatan kesehatan tanaman dan hewan. Balai Karantia Pertanian Kelas I Palembang telah dilengkapi dengan sarana laboratorium yang memadai, khususnya pada laboratorium Karantina Tumbuhan yang telah dilengkapi dengan sarana uji Seroligi dengan metode ELIZA dan Polymer Chain Reaction (PCR). Beberapa jenis OPT/OPTK telah dapat diuji di lab BKP Kelas I Palembang antara lain Turnip Mozaic Virus (TuMV), Phytoplasma Lethal Yelowing, Citrus Vein Phloem Degeneration (CPVD), Rolstonia solanacearun menggunakan ELZA dan PCR.
Laboratorium BKP kelas I Palembang juga mengembangkan identifikasi lalat buah mengunakan metode terbaru dan juga terus mengembangkan uji untuk identifikasi jenis cendawan dan mematoda.
BKP Kelas I Palembang sedang mengupayakan untuk membangun laboratorium yang terakreditasi oleh lembanga sertifikat nasional Komite Akreditasi Nasional sehingga diharapkan kepercayaan dunia perdagangan terhadap jaminan mutu produk Sumatera selatan semakin meningkat.
Laboratorium Kelas I Palembang juga menjadi salah satu tempat yang dipercaya untuk dipilih sebagai tempat uji banding oleh laboratorium lain.

Kegiatan Laboratorium
Web Page Maker, create your own web pages.